Baca Juga
LEMBAGA PERADILAN | CONTOH KASUS | PIHAK YANG BERSENGKETA/TERSANGKA PERILAKU KEJAHATAN | URAIAN SINGKAT YURISDIKSI PENGADILAN/ATURAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR |
Mahkamah Internasional / (The International Court of Justice-ICJ) | Sengketa Inggris dan Kamerun | Inggris dan Kamerun | Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga, yaitu Mahkamah Internasional. |
Mahkamah Pidana Internasional / (The International Criminal Court - ICC) | Pelanggaran HAM di Timor Timur | Eurico Guterres | Bebasnya seluruh terdakwa atas pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur 1999, kecuali pimpinan milisi pro integrasi Eurico Guterres, oleh Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan contoh yang masih segar di ingatan masyarakat. Oleh Komisi Ahli (Commission of Experts) bentukan Sekjen PBB Kofi Annan, proses pengadilan kasus Timor Timur di Jakarta itu dinyatakan gagal untuk menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. Pengadilan di Jakarta ini dianggap nyata-nyata tidak memadai (manifestly inadequate) dan menunjukkan kurangnya respek atau kurang sesuai dengan standar internasional yang relevan (scant respect for or conformity to relevant international standards). Kerja dari penuntut dinyatakan tidak memadai, tuntutan tidak konsisten, dan impunitas tidak terbendung. |
Panel Khusus Pidana Internasional / (The International Criminal Tribunals-ICT) | Pemusnahan etnis di Rwanda | Ektrimis Suku Hutu, Rwanda | ICTR dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada bulan November 1994 dan berlokasi di Arusha, Tanzania. ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas terjadinya 'genosida' dan kejahatan-kejahatan berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh orangorang Rwanda di Negara-negara tetangga selama tahun 1994, khususnya yang dilakukan oleh ekstremis suku Hutu terhadap antara 500.000 sampai satu juta suku |
Panel Spesial Pidana Internasional / (Special Courts-SC) | Perbedaan Pendapat Tentang Pidana Mati | Kamboja | Pada bulan Januari 2001 Majelis National (National Assembly) menyetujui untuk dibentuknya "the Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia for the Prosecution of Crimes Committed during the Period of Democratic Kampuchea". Dewan Konstitusional mengembalikannya kepada pembuat undang-undang karena perbedaan pendapat tentang pidana mati. Mengingat belum ada dokumen yang ditandatangani maka pada bulan Februari tahun 2000 PBB mundur dari negosiasi karena Kamboja tetap tidak berkemauan untuk menerima kondisi yang dapat menjamin peradilan yang jujur (fair trial). Pada bulan Juli 2002 Hun Sen dan Sekjen PBB Annan bertemu kembali dan PBB menegaskan tidak akan melakukan negosiasi kembali sebelum ada jaminan dari Kamboja untuk melaksanakan 'fair trial' dan tidak akan berdalih dan menangguhkan lagi pelbagai kesepakatan yang pernah dicapai. |