Parkir Offstreet Direncanakan Berlaku 20 Juni 2011

Baca Juga


Peraturan baru kembali akan digulirkan di salah satu wilayah di Jakarta, dalam rangka mengurangi kemacetan. Permasalahan kemacetan yang terjadi selama ini di Jakarta karena pertumbuhan badan jalan yang tidak sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan. Otomatis di badan jalan yang itu-itu pula terjadi penumpukan kendaraan. Ditambah lagi badan jalan yang tidak terpakai optimal oleh karena digunakan sebagai lahan parkir jalanan atau lokasi pedagang kaki lima.
Penggunaan badan jalan untuk lahan parkir menjadi salah satu masalah dalam menciptakan kemacetan. Parkir di badan jalan seringkali menghambat laju kendaraan, sehingga membuat arus kendaraan tidak lancar, apalagi di jam-jam sibuk yakni pagi hari saat jam masuk kantor dan sore hari saat jam pulang kantor. Untuk mengatasi hal ini Dinas Perhubungan DKI berencana akan menggusur semua lahan parkir yang memakai badan jalan, atau menonaktifkan parkir onstreet beralih menjadi parkir offstreet. Lahan parkir yang digunakan nantinya akan memanfaatkan lahan parkir di gedung di sekitar jalan yang diberlakukannya aturan ini.
Aturan ini akan berlaku di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Mengingat di lokasi ini sering terjadi kemacetan yang diakibatkan arus lalu lintas tersendat karena badan jalan terpakai untuk lahan parkir. Dalam rangka pengalihan lahan parkir ini, akan disiapkan parkir gedung. Ada beberapa gedung yang akan dijadikan lahan parkir, gedung-gedung ini terletak di sekitar jalan tersebut, antara lain :
·         Gedung Gadjah Mada Plaza,
·         Duta Merlin,
·         Menara BTN,
·         Gedung Pelni,
·         Hayam Wuruk Plaza,
·         Glodok Plaza,
·         Hotel Mercure,
·         Hotel Jayakarta,
·         Lindetevest Trend Center, dan
·         Salah satu pusat perbelanjaan.

Kini dinas terkait tengah mempersiapkan segala sesuatunya guna mendukung berlakunya aturan baru ini. Rambu-rambu elektronik sedang disiapkan, guna menunjukkan ketersediaan lahan parkir dalam satu gedung. Rencananya rambu elektronik ini akan dipasang di gedung yang menjadi lahan parkir, di jalan raya dan di trotoar. Dimaksudkan agar mempermudah pengendara memilih lokasi parkir.
Dengan berlakunya nanti aturan ini, kendaraan bermotor baik motor maupun mobil dilarang parkir di kedua badan jalan tersebut, selama 24 jam. Bila terjadi pelanggaran, pihak Dinas Perhubungan DKI akan melakukan penertiban dengan menderek kendaraan tersebut dan dikenakan sanksi Rp 500.000 – Rp 1.000.000. Badan jalan serta trotoar yang selama ini digunakan untuk parkir akan dikembalikan fungsinya ke sebagaimana mestinya, dengan bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Berita ini saya peroleh dari Koran Warta Kota edisi Selasa, 7 Juni 2011 lalu. Saya baca dan sepertinya menarik dan harus dipublikasikan lagi, agar semua orang tahu. Terutama bagi pendatang yang otomatis bingung mencari lahan parkir di jalan tersebut. Jangan sampai, dengan alasan ketidaktahuan akan menjadi objek jual beli sanksi diantara korban dan petugas.
Saya pribadi sebagai pengguna jalan setuju dengan adanya aturan ini, karena jujur parkir jalanan selama ini hanya membuat jalanan tambah macet, belum lagi angkutan kota yang semrawut memberhentikan kendaraan mencari penumpang seenaknya. Jalan tersebut juga menjadi terkesan kumuh dan kotor, dan malah terkadang dijadikan tempat untuk nongkrong. Dengan berlakunya aturan ini, jelas pemasukan parkir akan lebih jelas dan terdata. Namun untuk petugas parkir baik yang legal dan ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang jalan itu akan berkurang pendapatannya. Semoga semuanya bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Cpr.
close

UNTUK SAAT INI, ARTIKEL BLOG AKAN DITUTUPI. SEGERA KELUAR/CLOSE TAB INI ATAU TEKAN DISINI. JIKA ANDA TETAP INGIN MEMBUKA ARTIKEL INI, SILAHKAN TEKAN TOMBOL CLOSE. DENGAN ANDA MEMBUKA ARTIKEL KEMBALI, TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA MILIK ANDA, SAYA SUDAH PERINGATI UNTUK MENUTUP TAB INI. TERIMA KASIH. - ADMIN