Manajemen Penyelenggaraan Program Akselerasi

Baca Juga

Manajemen berasal dari kata to manage (inggris) yang berarti mengatur, mengelola, menata, mengurus, atau mengendalikan. Dengan kata lain pengertian manajemen tersebut merupakan proses mengatur, mengelola, menata atau mengendalikan.

Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

A. Rekrutmen Siswa
Rekrutmen peserta program akselerasi didasarkan atas dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
1) Tahap 1
Tahap 1 dilakukan dengan meneliti dokumen data seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB). Kriteria lolos pada tahap 1 didasarkan atas kriteria tertentu yang berdasarkan skor data berikut.
- Nilai Ebtanas Murni (NEM) SD ataupun SLTP.
- Skor tes seleksi akademis.
- Skor tes psikologi yang terdiri atas kluster, yaitu intelegensi yang diukur dengan menggunakan tes CFIT skala 3B, kreativitas yang diukur dengan menggunakan Tes Kreativitas Verbal-Short Battere,dan task Commitment yang diukur dengan menggunakan skala TC-YA/FS revisi. Selain faktor kemampuan umum tersebut, untuk melihat faktor kepribadian, dilakukan pula tes motivasi berprestasi, penyesuain diri, stabilitas emosi, ketekunan, dan kemandirian dengan menggunakan alat tes EPPS yang direvisi. Biasanya, persentase yang lolos dalam tahap ini berkisar antara 15-25% dari jumlah siswa yang diterima dalam seleksi Penerimaan Siswa Baru.
2) Tahap 2 Penyaringan
Penyaringan dilakukan dengan dua strategi berikut:
- Strategi Informasi Data Subjektif
Informasi data subjektif diperoleh dari proses pengamatan yang bersifat kumulatif. Informasi dapat diperoleh melalui check list perilaku, nominasi oleh guru, nominasi oleh orang tua, nominasi oleh teman sebaya, dan nominasi dari diri sendiri.
- Strategi Informasi data Objektif
Informasi data objektif diperoleh melalui alat-alat tes lebih lengkap yang dapat memberikan informasi yang lebih beragam (berdiferensiasi), seperti Tes Intelegensi Kolektif Indonesia (TIKI) dengan sebelas subtes, tes Weschler Intelligence Scale For Children Adaptasi Indonesia dengan sepuluh subtes, dan Baterai Tes Kreativitas verbal dengan enam subtes.
Kedua strategi tersebut dapat digunakan secara bersama-sama untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan utuh tentang siswa yang memiliki tingkat keberbakatan intelektual yang tinggi dan diharapkan mampu untuk mengikuti Program Akselerasi (biasanya jumlah yang tersaring berkisar antara 3-10%).
Kriteria yang ditetapkan berdasarkan persyaratan Buku Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi, adalah sebagai berikut:
a) Informasi Data Obyektif, yang diperoleh dari pihak sekolah berupa skor akademis dan pihak psikolog (yang berwenang) berupa skor hasil pemeriksaan psikologis.
(1) Akademis, yang diperoleh dari skor:
- Nilai Ujian Nasional dari sekolah sebelumnya, dengan rata-rata 8,0 ke atas baik untuk SMP maupun SMA. Sedangkan untuk SD tidak dipersyaratkan.
- Tes kemampuan akademis, dengan nilai sekurang-kurangnya 8,0.
- Rapor, nilai rata-rata seluruh mata pelajaran tidak kurang dari 8,0.
(2) Psikologis, yang diperoleh dari hasil pemeriksaan psikolog yang meliputi tes inteligensi umum, tes kreativitas, dan inventori keterikatan pada tugas. Peserta didik yang lulus tes psikologis adalah mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori jenius (IQ ≥ 140) atau mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori cerdas (IQ ≥ 125) yang ditunjang oleh kreativitas dan keterikatan terhadap tugas dalam kategori di atas rata-rata.

b) Informasi Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri, teman sebaya, orang tua, dan guru sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.
c) Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
d) Kesediaan calon siswa percepatan dan persetujuan orang tua, yaitu pernyataan tertulis dari pihak penyelenggara program percepatan belajar untuk siswa dan orang tua tentang hak dan kewajiban serta hal-hal yang dianggap perlu dipatuhi untuk menjadi peserta program percepatan belajar.

B. Bentuk Penyelenggaraan Program Akselerasi
Menurut Clark, 1983 (dalam Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah) ditinjau dari bentuk penyelenggaraanya, program akselerasi dapat dibedakan menjadi:
a) Kelas Reguler
Dimana siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tetap berada bersama-sama dengan siswa lainnya di kelas reguler (model inklusif). Bentuk penyelenggaraan pada kelas reguler dapat dilakukan dengan model sebagai berikut:
• Kelas reguler dengan kelompok (Cluster), akseleran belajar dengan siswa lain di kelas reguler dalam kelompok khusus
• Kelas reguler dengan Pullout, akseleran belajar bersama-sama dengan siswa lain dalam kelas reguler tetapi sewaktu-waktu ditarik fari kelas reguler ke ruangan khusus untuk belajar mandiri, belajar kelompok dan belajar dengan guru pembimbing khusus
• Kelas reguler dengan Cluster dan Pullout, akseleran yang berada di kelas reguler dikelompokkan dalam kelompok khusus dan waktu tertentu dapat ditarik dari kelas reguler ke ruang khusus untuk belajar mandiri, belajar kelompok dengan guru pembimbing khusus.
b) Kelas Khusus
Dimana siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar dalam kelas khusus.
c) Sekolah Khusus
Satu sekolah hanya menyelenggarakan satu bentuk pelayanan pendidikan, yaitu hanya program akselerasi. Pada model ini siswa dapat masuk asrama atau tidak. Keuntungan jika ada asrama adalah waktu belajar lebih panjang, memudahkan kegiatan ekstra kurikuler, jika tidak ada asrama keuntungannya adalah memepermudah untuk berinteraksi dengan sekolah lain. Kelemahan model ini dengan adanya asrama adanya pemisahan dengan keluarga dan harus menyesuaikan diri sedang tanpa asrama kelemahannya timbulnya penilain yang berlebih dari masyarakat sehingga menimbulkan jarak antara siswa akselerasi dengan siswa reguler yang kurang baik.

Hal senada juga dijelaskan Utami Munandar bahwa program pendidikan bagi siswa berbakat dapat diselenggarakan diantaranya melalui program akselerasi (percepatan belajar). Program tersebut dapat diselenggarakan berdasarkan pengelompokan anak berbakat di dalam kelas biasa, pengelompokan di dalam kelas khusus untuk waktu-waktu tertentu, atau untuk seluruh waktu pelajaran (pengelompokan di dalam sekolah khusus).

Dijelaskan oleh Jeniah Alim (dalam Reni Akbar-Hawadi) Sesuai dengan prinsip individual differences, pelayanan atau pendidikan untuk anak berkemampuan di atas rata-rata perlu dilaksanakan. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut: (a) Menyusun pembelajaran terprogram berdasarkan analisis kurikulum; (b) Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang; (c) Menetapkan model pelaksanaan sesuai dengan kondisi sekolah; (d) Menelaah peserta didik; dan (e) Penilaian terpadu yang terus menerus dan berkesinambungan.


Rujukan:
1. John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT Gramedia, 1996) hlm. 372
2. Reni Akbar-Hawadi Dkk, Kurikulum Berdiferensiasi, ( Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia, 2001), hlm. 116-123.
3. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. 2003. Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 28-29
4. Utami Munandar, Mengembangkan bakat dan Kreativitas Anak Sekolah Penuntun Bagi Guru dan Orang Tua, (Jakarta: Gramedia, 1992), hlm. 143


Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang


Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com

close

UNTUK SAAT INI, ARTIKEL BLOG AKAN DITUTUPI. SEGERA KELUAR/CLOSE TAB INI ATAU TEKAN DISINI. JIKA ANDA TETAP INGIN MEMBUKA ARTIKEL INI, SILAHKAN TEKAN TOMBOL CLOSE. DENGAN ANDA MEMBUKA ARTIKEL KEMBALI, TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA MILIK ANDA, SAYA SUDAH PERINGATI UNTUK MENUTUP TAB INI. TERIMA KASIH. - ADMIN